ASAHAN, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan PBS (18), seorang siswa SMA, hingga tewas di Asahan.
Polisi juga mengungkap motif penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anggota polisi dan dua warga itu.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut, termasuk Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi.
Dua tersangka lainnya adalah warga yang berstatus bantuan polisi (banpol), Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.
Para tersangka diduga menganiaya korban pada Minggu malam, 9 Maret 2025. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga: Pria di Asahan Bunuh Temannya Pakai Broti usai Diejek Anak Haram
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Ipda Ahmad mengajak dua banpol membubarkan sejumlah remaja yang sedang berkumpul.
Namun, ketiganya emosi saat korban berupaya melawan ketika hendak dibubarkan.
"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," jelasnya, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, aksi penangkapan remaja tersebut atas inisiatif Ipda Ahmad selaku Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.