SEMARANG, KOMPAS.TV – Sidang banding kode etik untuk Aipda Robig Zaenudin, bakal digelar pekan depan. Robig adalah terduga pelanggar sekaligus tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang, GRO (17).
Rencana pelaksanaan sidang banding tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto, Kamis (6/3/2025).
”Minggu depan sidang bandingnya. Untuk harinya, nanti saya informasikan lagi,” ucap Artanto kepada Kompas.id.
Jajaran kepolisian juga telah melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kasus itu pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dalam konferensi pers, Kamis, menjelaskan dakawaan yang didakwakan pada Robig.
Baca Juga: Aipda Robig Beri Keterangan Beda dari Saksi saat Rekonstruksi Penembakan Anak SMK di Semarang
Robig disangkakan melanggar UU Perlindungan anak dan melanggar pasal KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Robig yang semula ditahan di Rutan Polda Jateng, selanjutnya bakal ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang hingga 20 hari ke depan.
”Sidang akan digelar secara terbuka. (Waktunya) secepatnya, sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir. Kami akan membereskan dulu kelengkapan administrasinya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Candra.
Candra menuturkan, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Mereka terdiri dari gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Kota Semarang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.