PALU, KOMPAS.TV - Dua tahanan kasus pencurian kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (5/3/2025). Keduanya melarikan diri ketika majelis hakim sedang bersidang.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, kedua tahanan yang melarikan diri tersebut adalah Hasan Basri alias Megi (nomor perkara 22) dan Abdul Latif (nomor perkara 55).
Berikut kronologi kejadian dua tahanan kasus pencurian tersebut kabur dari PN Palu.
Kabur saat Majelis Hakim Sedang Bersidang
Peristiwa kaburnya dua tahanan itu berawal saat majelis hakim PN Palu menggelar sidang pada Rabu lalu. Saat itu, sidang dilaksanakan tertutup dan tahanan yang tidak berkepentingan diminta keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Kejar 6 Tahanan Lapas Wamena yang Kabur, Termasuk Pentolan KKB
Beberapa tahanan yang tidak berkepentingan dalam persidangan tersebut pun digiring kembali ke ruang tahanan.
Humas PN Palu, Sugiyanto menjelaskan, saat itu tiba-tiba terdengar suara orang berteriak dan menyebut ada tahanan kabur.
"Kejadian berlangsung ketika majelis hakim tengah bersidang. Tiba-tiba terdengar teriakan dari luar yang menyatakan bahwa ada tahanan kabur," kata Sugiyanto di PN Palu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Palu, Kamis (6/3/2025).
Tahanan Kabur Lewat Sisi Utara Kantor PN Palu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.