SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta mantan pekerja PT Sritex segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan pemberkasan jaminan hari tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya terus mengedukasi pekerja mengenai manfaat JKP agar mereka dapat memanfaatkan program tersebut dengan optimal.
Hal ini disampaikannya saat meninjau layanan pemberkasan JHT bagi mantan pekerja Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Bagaimana Ribuan Eks Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Kembali Bekerja dalam 2 Pekan?
“Di sini kami ada edukasi program jaminan kehilangan pekerjaan, kami edukasi untuk pekerja,” ujar Anggoro dikutip dari Antara.
Menurutnya, pekerja yang telah terdaftar dalam aplikasi SIAPkerja akan melewati proses pengecekan kelayakan.
"Mereka akan input di sana, daftar di sana, dicek eligibilitasnya. Baru nanti mereka dapat manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen," kata Anggoro.
Jika memenuhi syarat, mereka berhak menerima manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
“Selain itu, mereka juga dapat manfaat pelatihan kerja dan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi dapat dua hal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami sekaligus edukasi," imbuhnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.