JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), diduga terlibat pemerasan terhadap sepasang remaja di kawasan Telaga Mas, Kuningan, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2025) malam.
Bagaimana fakta-fakta kasusnya?
Berikut ini fakta-fakta kasus pemerasan oknum kepolisian terhadap sepasang remaja di Semarang, dirangkum KompasTV.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, awalnya, dua orang pelaku dari personel kepolisian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) akan mencari makan malam.
Kemudian, mereka melihat kedua korban, MRW (18) dan MMX (17), berduaan di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan.
Para pelaku menghampiri mobil tersebut, lalu menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan sepasang remaja itu adalah tindakan pelanggaran pidana.
"Sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang, untuk bahasanya, untuk proses hukum," terang Kombes Syahduddi di Semarang, Minggu (2/2), dipantau dari kanal YouTube KompasTV.
Korban pun merasa ketakutan sehingga akhirnya memenuhi permintaan dari para pelaku dengan memberikan uang sekitar Rp2,5 juta.
Namun, saat aksinya diketahui massa karena korban wanita sempat berteriak histeris, para pelaku kemudian mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.
Baca Juga: Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan
Menurut keterangan saksi, pelaku sempat mengancam akan tembak warga karena korban perempuan berteriak minta tolong dan menarik perhatian warga sekitar.
“Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, ‘Mas, kamu yang halangi, tak tembak,’” terang seorang saksi kejadian, Ergo, saat ditemui pada Sabtu (1/2), melansir Kompas.com.
Tiga orang pelaku ditangkap malam itu juga setelah melakukan pemerasan kepada dua remaja tersebut. Kedua pelaku yang sekaligus personel kepolisian adalah Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Sementara itu, warga sipil yang bersama mereka bernama, Suyatno (44) merupakan warga Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Adapun kedua personel kepolisian ditahan di Rutan Polda Jateng, Kota Semarang, selama 30 hari.
"Mereka kami tahan, masuk patsus (penempatan khusus) selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, melansir TribunJateng, Senin (3/2).
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif untuk kemudian menjalani sidang kode etik.
Sementara itu, pelaku yang merupakan warga sipil ditahan di Rutan Polrestabes Semarang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, TribunJateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.