GORONTALO, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, Selasa (28/1/2025).
Sebelumnya pada Jumat (24/1/2025), polisi menangkap dan memeriksa 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya diperbolehkan pulang.
Desmont mengatakan polisi langsung menahan para tersangka pada hari itu. Sementara belasan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena masih di bawah umur dan dua lainnya masih berstatus pelajar.
Baca Juga: 20 Santri di Kabupaten Banjar Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pimpinan Madrasah
"Mereka diterapkan wajib lapor," katanya, Selasa, dikutip dari Antara.
Menurut dia, dugaan pencabulan tersebut terjadi di dua tempat.
"Ada dua tempat kejadian perkara yakni di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo," kata Desmont.
Desmont mengatakan dugaan kekerasan seksual itu berawal dari acara ulang tahun di rumah korban.
Setelah acara ulang tahun selesai, seorang teman laki-laki mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di Kota Gorontalo.
Berdasarkan pengakuan tersangka utama, kata Desmont, saat di dalam kamar penginapan, korban dipaksa untuk berhubungan intim.
Menurut pengakuan tersangka, selain oleh satu teman laki-lakinya, korban juga dipaksa beberapa orang lainnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga korban ketakutan.
Orang tua korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi, dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Oleh Agus: Ibu Pingsan Usai Sidang Hingga Keluhkan Fasilitas Disabilitas
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.
"Saat ini kasusnya sementara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dan dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.