JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Darso (43) tewas usai diduga dianiaya anggota polisi Polres Kota Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan istri Darso, Poniyem, hal tersebut bermula saat pada 21 September 2024, enam polisi Polresta Yogya menemui Darso di kediamannya di Kota Semarang.
Kedatangan polisi tersebut terkait kecelakaan yang melibatkan Darso dengan seorang pengendara sepeda motor di Yogyakarta pada 12 Juli 2024.
Namun beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar sang suami telah berada di rumah sakit. Ia menyebut korban sempat mengaku dipukuli oleh orang-orang yang membawanya.
Baca Juga: Kasus Kematian Darso, 10 Saksi Diperiksa
Penasihat hukum keluarga Darso, Antony Yudha Timor, mengatakan enam polisi tersebut menawarkan Rp25 juta ke kliennya sebagai upaya damai. Tetapi uang tersebut ditolak.
Berbeda dengan keluarga korban, pihak Polresta Yogyakarta mengeklaim Darso tewas akibat penyakit jantung yang dideritanya saat yang bersangkutan mengajak anggota polisi menuju ke lokasi rental mobil yang dipakainya ketika kecelakaan.
Sedangkan terkait uang Rp25 juta, ia menyebut sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga Darso.
Sementara itu, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta telah diperiksa Bid Propam Polda DI Yogyakarta terkait kematian Darso.
Terkini, pihak kepolisian menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Yogyakarta Juli 2024 lalu.
Selengkapnya, berikut deret fakta terbaru terkait Darso yang meninggal usai dijemput polisi:
1. Darso Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan
Mendiang Darso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kasus kecelakaan di Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.