JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.
Dalam aturan ini, diatur pula mengenai izin beristri lebih dari seorang bagi aparatur sipil negara (ASN).
Lantas, bagaimana aturannya?
Berikut diuraikan aturan izin beristri lebih dari seorang bagi ASN Provinsi Jakarta, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN, hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Baca Juga: Senin, Mendagri Temui Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami
4. Izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi syarat:
5. Izin beristri lebih dari seorang tidak diberikan jika:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.