Kompas TV regional jabodetabek

Pemprov Jakarta Terbitkan Aturan Poligami, Apa Saja yang Diatur?

Kompas.tv - 19 Januari 2025, 05:45 WIB
pemprov-jakarta-terbitkan-aturan-poligami-apa-saja-yang-diatur
Ilustrasi poligami (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Dalam aturan ini, diatur pula mengenai izin beristri lebih dari seorang bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Lantas, bagaimana aturannya?

Berikut diuraikan aturan izin beristri lebih dari seorang bagi ASN Provinsi Jakarta, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. 

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN, hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran. 

Baca Juga: Senin, Mendagri Temui Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

4. Izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi syarat:

  • alasan yang mendasari Perkawinan: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan. 
  • mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis. 
  • mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 
  • sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak. 
  • tidak mengganggu tugas kedinasan. 
  • memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. 

5. Izin beristri lebih dari seorang tidak diberikan jika: 

  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan. 
  • tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. 
  • mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x