Kompas TV regional jabodetabek

ASN Jakarta Boleh Poligami, Mendagri Tito Respons Aturan yang Diterbitkan PJ Gubernur DKI

Kompas.tv - 18 Januari 2025, 07:58 WIB
asn-jakarta-boleh-poligami-mendagri-tito-respons-aturan-yang-diterbitkan-pj-gubernur-dki
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terkait aturan baru yang diterbitkan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi

Teguh mengizinkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpoligami asal sudah izin pejabat. Tito mengaku, bahwa dirinya belum membaca aturan tersebut. 

Tito mengatakan akan mempelajari dan menanyakan langsung kepada Teguh.

Baca Juga: Komentar Istana soal Kasus Siswa SDN Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito usai rapat dengan Presiden RI Prabowo di Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Tito berujar, dirinya akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek persetujuan gedung, Senin (20/1/2025). Pada saat itu, Tito, akan bertanya kepada Teguh terkait peraturan tersebut. 

"Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Salah satu isi Pergub adalah memperbolehkan ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Chaidir menjelaskan, aturan tersebut bukan sesuatu yang baru bagi para ASN di Jakarta.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x