KOMPAS.TV – Pagar laut kembali ditemukan di kawasan pesisir. Kali ini pagar laut tersebut ditemukan di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, dan menjadi viral di media sosial.
Menanggapi viralnya pagar laut di seberang Pulau C tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, ia mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui perizinan pagar laut tersebut.
"Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?" kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip Wartakotalive.com.
Pihaknya juga tengah menyelidiki pemilik pagar laut tersebut dan berencana akan meminta keterangannya.
Baca Juga: Dipastikan Tak Berizin, KKP Identifikasi Pemilik Pagar Laut di Kabupaten Bekasi
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Ia menambahkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan. Sebab, laut adalah properti umum yang bersifat open access.
"Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait," ungkapnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.