PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi membekuk sepasang suami istri (pasutri) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang rentenir bernama Suryati (51) dan mengurung anak korban di Bengkalis, Riau.
Pasangan suami istri tersebut masing-masing bernama Herman (29) dan Siti Khodijah (28), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan peran keduanya.
Herman diduga berperan sebagai eksekutor yang mencekik korban, sementara istrinya, Siti Khodijah, bertugas mengurung anak angkat korban yang berusia empat tahun di dalam kamar.
Baca Juga: Sosok Terduga Pembunuh Sandy Permana Diungkap Istri Korban: Gimbal, Jarang Ngomong, Bertato
"Pelaku Herman mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Kemudian, istrinya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak korban, agar tidak berteriak dan keluar dari rumah," kata Gian melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/1/2025) malam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Gian, mereka melakukan perbuatan itu karena sakit hati kepada korban yang menagih utang. Korban diketahui seorang rentenir yang memberikan utang kepada pelaku.
Menurut Gian, sebelum membunuh, Herman dan istrinya pergi ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebanyak Rp500.000.
Namun, Suryati memaksa pelaku untuk membayar utang pokok Rp5 juta.
"Pada saat korban meminta utang pokok, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pelaku Herman. Korban berkata utang harus dibayar sekarang," kata Gian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.