Kompas TV regional jabodetabek

Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Rp21 M

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 21:08 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS sebagai tersangka kasus suap pembebasan Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).

Mantan Kepala PN Surabaya ini diketahui dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.

Kejagung mengamankan RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya juga turut melakukan penggeledahan di 2 rumah RS yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita total uang tunai senilai Rp 21.141.966.000 atau lebih dari 21 miliar rupiah.

Baca Juga: 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Kena Sanksi pada 2024, Termasuk yang Terkait Kasus Ronald Tannur

#suap #ronaldtannur #hakim #tersangka 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x