JAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya perburuan koin virtual game online yang merusak fasilitas umum di Jakarta memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Satpol PP Jakarta mengancam akan memberikan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta bagi pelaku perusakan.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," tegas Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (14/1/2025) dilansir dari Antara.
Mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 61 ayat 3, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan 30-180 hari atau denda Rp5-50 juta.
Ketentuan ini berlaku bagi siapapun yang merusak pagar, jalur hijau, taman, beserta kelengkapannya sesuai pasal 12 huruf (b).
Baca Juga: Viral Fenomena Berburu Koin Jagat, Warga Bandung dan Surabaya Berebut Hadiah
Perketat Pengawasan Usai Viral Koin Jagat
Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP Jakarta akan memperketat pengawasan melalui sinergi dengan dinas-dinas terkait.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait," jelas Satriadi.
Ia mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat," ujarnya.
Pihaknya berkomitmen terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga Jakarta.
Baca Juga: Hasto Ajukan Praperadilan Usai Perdana Diperiksa sebagai Tersangka, KPK: Penyidikan Tetap Jalan
Peringatan ini muncul setelah banyak warga terlihat berburu koin virtual dari sebuah aplikasi permainan daring di berbagai fasilitas publik Jakarta beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengimbau untuk tidak merusak fasilitas umum akibat mencari koin tersebut.
"Tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum, merusak alam," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/1).
Polda Metro Jaya menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami akan menindaklanjuti hal ini jika ada pihak yang merasa dirugikan," tambah Ade Ary.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.