JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto tidak ditahan setelah diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa Hasto diperiksa terkait dua perkara, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Maqdir juga menyatakan bahwa Hasto akan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: [FULL] KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan, Alat Bukti hingga Penahanan Hasto Kristiyanto
#hastokristiyanto #kpk #harunmasiku #pdip
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.