JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif kasus bocah laki-laki berinisial RMR berusia 3 tahun 9 bulan (sebelumnya ditulis 5 tahun) dianiaya hingga tewas oleh orang tuanya di Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menyebut, pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas karena kesal.
“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Anak Laki-Laki Terbungkus Sarung di Bekasi, Diduga Dibuang Orang Tua
Menurut penjelasannya, kekesalan orang tua korban tersebut lantaran sang anak muntah di teras minimarket yang mengakibatkan mereka ditegur karyawan minimarket.
Di mana, karyawan tersebut memperingatkan jika korban kembali muntah di minimarket tersebut, AZR dan SD tidak diizinkan mengemis di tempat tersebut.
Wira menjelaskan, atas perbuatan korban tersebut AZR dan SD ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban.
“Karena merasa malu, maka korban dibawa ke tempat istirahatnya, di sebuah ruko kosong,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Di ruko tersebut, korban kemudian dianiaya oleh kedua orang tuanya hingga tewas.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.