JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi strategis pada Kamis (2/1/2025).
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Sebelum menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Baca Juga: Siap-Siap Libur Panjang Januari 2025, Ini Kalender Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Namun perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Waktu pelayanan bervariasi di setiap lokasi, umumnya dimulai pukul 08.00 WIB. Beberapa lokasi melayani hingga pukul 14.00 WIB, sementara yang lain berakhir lebih awal. Khusus untuk ITC BSD, layanan tersedia pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Kehadiran Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jadetabek dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.
Warga disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling terdekat.
Baca Juga: SIM Mati 25, 26 Desember, 1 Januari? Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjangan sampai 3 Januari 2025
Jakarta Pusat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.