JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi memastikan hasil tes urine terhadap istri yang diduga menganiaya suaminya dengan menyeret menggunakan mobil, Melody Sharon (31), negatif mengonsumsi narkoba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Minggu (22/12/2024) menyatakan hal itu pada Kompas.com.
"Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif," ucap Nicolas.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mengonsultasikan kondisi kejiwaan Melody dengan ahli di RS Polri Kramatjati.
"Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati," kata dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor yang Seret Perempuan, Pelaku Ternyata Residivis
Sebelumnya polisi telah menetapkan Melody Sharon (31), sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35).
Melody diduga menyeret suaminya menggunakan mobil hingga kakinya patah. Ia melakukan hal itu setelah diduga tepergok selingkuh di Ceger, Cipayung.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.
"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.
Melihat hal itu, AG segera mendatangi mobil itu dan berusaha masuk ke dalam mobil yang ditumpangi istrinya tersebut. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobilnya.
Melody bahkan melajukan mobilnya hingga AG terseret.
"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," tambah Nicolas.
Saat melihat korban jatuh, sang istri tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Suami Jadi Korban KDRT Saat Pergoki Istrinya Selingkuh, Korban Luka-Luka Hingga Patah Kaki Kanan
Alih-alih menolong, Melody justru meninggalkan korban.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas."
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.