GSH pun disebut mengaku "kebal hukum" dan tidak bisa diproses oleh laporan "orang miskin."
"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata D dikutip Kompas.com.
D dan GSH disebut membuat perjanjian usai insiden itu.
Perjanjian tersebut berisi di antaranya D dan rekan-rekannya tidak perlu mengantar makanan ke kamar GSH bersama rekan-rekannya.
D juga diminta tidak pergi dari pekerjaannya di tokor roti. D dan rekan-rekannya pun menyanggupi perjanjian.
Tetapi, pada 17 Oktober 2024, GSH melanggar perjanjian dengan menyuruh D mengantar makanan. GSH pun naik pitam dan menganiaya D.
Penganiayaan oleh GSH pada Oktober lalu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi menyebut, pihaknya telah meninjau TKP sehubungan kasus penganiayaan ini.
Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung disebut masih menggelar penyelidikan sehubungan kasus penganiayaan di toko roti.
GSH masih berstatus saksi karena polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini," kata AKP Kholid Abdi.
Baca Juga: Potret Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.