JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepasang suami istri berinisial MR (27) dan FS (27) menduga bayi mereka tertukar di rumah sakit tempat FS melahirkan pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB lalu.
MR mengungkap duduk perkara buah hatinya tertukar di rumah sakit, termasuk saat pihak rumah sakit tidak mengizinkannya memotret sang anak setelah dilahirkan.
Berikut duduk perkara dugaan bayi tertukar di rumah sakit berdasarkan keterangan MR pada Kompas.com:
Tidak Boleh Mendokumentasikan Bayi
MR menjelaskan, sang istri FS melahirkan di salah satu rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 16 September 2024.
Saat bayinya lahir, ia sempat mengumandangkan azan di telinga anaknya. MR juga mengaku meminta izin untuk mendokumentasikan buah hatinya dengan cara memotret.
Namun, suster yang menangani melarangnya mendokumentasikan kelahiran bayinya.
"Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, 'Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga',” kata MR melalui telepon, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Ibu dan Bayinya Disekap di Kandang Hewan, Suami Dituding Mencuri, Polisi Langsung Bertindak
“Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video," imbuhnya.
Tidak Ada Penjelasan Kondisi Bayi
Setelah MR selesai mengazani sang anak, suster langsung membawa bayinya menuju ruangan lain tanpa menjelaskan kondisi buah hatinya.
Bahkan, suster tersebut sama sekali tidak memberitahukan jenis kelamin anaknya.
"Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya," kata dia.
Rasa penasaran menyebabkan MR bertanya kepada sejumlah temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.