SEMARANG, KOMPAS.TV – Terduga penembak siswa salah satu sekolah menengah kejuruan di Semarang, Jawa Tengah, Aipda RZ berencana mengajukan banding setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Rencana banding tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Selasa (10/12/2024).
Diketahui, Aipda RZ telah menjalani sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024) malam.
"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Polisi Tembak Siswa SMK Dipecat dan Jadi Tersangka
Artanto menambahkan, pemimpin sidang kode etik memberi waktu selama tiga hari untuk Aipda RZ mengajukan banding soal kasus tersebut.
"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut Aipda RZ dijatuhi putusan maksimal.
"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.
Meski demikian, baik Kabid Humas Polda Jawa Tengah maupun Anam tak menjelaskan alasan RZ mengajukan banding.
"Dia (Robig) juga mengajukan banding, apa argumentasinya ya saya kira biarkan pembelaan itu menjadi hak dia untuk menyampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: [FULL] Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Diketahui, RZ merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak korban G pada Minggu (24/11/2024).
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran RZ merasa korban dan rekan-rekan memepet sepeda motornya.
Selain korban G, ada dua korban lainnya yang juga pelajar, namun keduanya selamat.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.