KOMPAS.TV - Seorang pria disabilitas berinisial IWAS, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 orang, menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (09/12/2024) pagi.
Proses pemeriksaan tersangka dilakukan dengan pendampingan oleh ibunya, pengacara, serta diawasi oleh Komite Disabilitas Daerah NTB.
IWAS ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari 15 korban.
Hingga saat ini, delapan korban telah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polisi terus mendalami kasus ini, sementara pihak keluarga dan pengacara tersangka memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
#lombok #agus
Baca Juga: Alasan Keluarga Korban Penembakan Polisi, Desak Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dicopot
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.