JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 149 pendaftaran gugatan terkait hasil Pilkada 2024. Gugatan-gugatan tersebut berasal dari tingkat kabupaten dan kota.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dari total pendaftaran yang masuk, 116 gugatan berasal dari Pilkada tingkat kabupaten, sedangkan 33 gugatan diajukan terkait hasil Pilkada tingkat kota.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Mahkamah Konstitusi menerima pendaftaran sengketa hasil Pilkada dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU daerah.
Baca Juga: Tanggapi Soal Kubu Rido Walk Out, Cak Lontong: Itu Hak Mereka!
#pilkada #mk #pemilu #politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.