MATARAM, KOMPAS.TV - Polda NTB menetapkan seorang mahasiswa disabilitas sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penetapan tersangka ini menjadi polemik setelah tersangka membantah aksi tersebut karena keterbatasan fisiknya dan mengaku dijebak oleh korban.
I-W-A membantah aksinya dengan alasan keterbatasan fisiknya, dan justru menuduh korban memperdaya dirinya saat korban mengajak ke sebuah penginapan.
Sementara itu, pendamping korban, A-M, menjelaskan bahwa tersangka I-W-A telah memanipulasi korban dan memanfaatkan kondisi korban yang labil karena masalah keluarga.
Baca Juga: Suasana Reuni Akbar Aksi 212 di Monas, Dihadiri Pimpinan MPR hingga Tokoh Palestina
#disabilitas #tersangka #pemerkosaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.