Kompas TV nasional peristiwa

Polisi Main Tembak hingga Nyawa Melayang, Kadiv Propam: Aturan Sudah Jelas dan Tepat

Kompas.tv - 2 Desember 2024, 14:30 WIB
polisi-main-tembak-hingga-nyawa-melayang-kadiv-propam-aturan-sudah-jelas-dan-tepat
Ilustrasi. Fakta-fakta polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solo Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aksi polisi main tembak hingga menghilangkan nyawa, membuat masyarakat khawatir. Misalnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari pada 22 November 2024 karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, sementara Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Tak lama kemudian di Semarang, Jawa Tengah, polisi juga menembak seorang siswa SMK hingga tewas dengan alasan melerai aksi tawuran dan gengster. Lalu bagaimana mengatur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian?

Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus: Polisi Periksa Pihak Sekolah, Dalami soal Ini

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian sudah jelas.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Irjen Abdul Karim ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024) dikutip dari Antara.

Optimalisasi tersebut, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh Kapolda masing-masing daerah.

Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009.

Pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Baca Juga: Ayah di Ponorogo Tewas Diduga Dianiaya Anaknya, Polisi Sebut Ada Luka di Bagian Kepala Korban

Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x