PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi di Km 92 Tol Cipularang, Senin (11/11/2024) lalu, yang melibatkan 17 kendaraan, disebabkan sebuah truk melanggar rambu lalu lintas.
Kecelakaan bermula ketika truk trailer bermuatan kardus bekas bernomor polisi B 9440 JIN melaju di lajur kanan, yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Truk tersebut dikemudikan Rouf (43), yang diduga mengabaikan rambu yang mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan kendaraan karena jalan menurun dan menikung.
“R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (15/11/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Jules, saat kejadian, hujan mengguyur kawasan Tol Cipularang, sehingga jarak pandang menjadi terbatas.
"Seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ujar Jules.
Kendati demikian, Rouf disebut tetap mengemudikan truknya pada kecepatan 50-60 kilometer per jam dengan posisi persneling di gigi lima.
Atas pelanggaran ini, pengemudi truk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin lalu.
"Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Polisi akan Periksa Kesehatan dan Psikologis Sopir Truk
Sumber : Kompas.com/Tribun Jabar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.