GORONTALO, KOMPAS.TV – Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo resmi menerima tersangka dan barang bukti kasus peredaran kosmetik racikan berbahaya yang diserahkan oleh Bpom Gorontalo.
Namun, disela sela proses hukum yang terus berproses, kuasa hukum tersangka justru memberikan kesaksian bahwa, tersangka telah memberikan uang hingga 130 juta kepada seorang oknum yang mengaku akan membaginya ke 3 instansi penegak hukum di Gorontalo dengan iming-iming kasus tidak akan terproses.
Pernyataan dan kesaksian ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Tak berselang lama setelah isu itu beredar, instansi yang dituding pun langsung memberikan konfirmasi dan klarifikasi, bahwa hal itu tidak benar.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dituding telah menerima uang sebesar 30 juta juga dengan tegas membantah isu yang beredar itu.
Baca Juga: Kejati Pastikan Proses Hukum Kasus Korupsi Dana Bansos Mantan Bupati Bone Bolango Telah di P21
Bahkan, Kejati Gorontalo pun menyampaikan bahwa oknum bernama Iki yang meminta sejumlah uang kepada tersangka bukanlah pegawai dari Kejaksaan.
Atas tudingan ini, Kejati Gorontalo mengaku akan menyerahkannya ke pihak Kepolisian Polda Gorontalo untuk mengusut dan mencari kebenaran serta keberadaan oknum bernama Iki.
Warga pun dihimbau agar tidak mudah termakan oleh isu isu yang beredar yang dapat mencoreng nama baik instansi.
#kosmetikracikan
#kejaksaantinggigorontalo
#ownerebudo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.