JAMBI, KOMPAS.TV - Dua selebgram asal Jambi menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan promosi judi online.
Dua selebgram ini masih berusia 19 tahun dan menjadi tersangka karena melakukan promosi situs judi online di akun pribadi media sosialnya hingga meraup hingga puluhan juta rupiah.
Dengan followers atau pengikut mencapai ribuan, kedua tersangka sudah mempromosikan judi online sejak satu tahun terakhir.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Baca Juga: Tiga Hari Terombang Ambing di Perairan Tuing, Empat ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR
#selebgramtersangkajudionline #promosijudionline #selebgram #judol #jambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.