LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sempat buron selama 5 bulan, Fery Susanto alias Tomi pelaku spesialis bobol minimarket akhirnya berhasil dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Ikan Kakap Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Baca Juga: Intip Produksi Kopipagar Alam Sumsel, Dikenal Hingga Luar Negeri
Dari hasil pemeriksaan, tak tanggung-tanggung, pelaku yang juga sebagai otak pencurian mengakui sudah beraksi di 12 minimarket.
Dari hasil kejahatanya itu ia gunakan bersama dua rekannya yang sudah diamankan lebih dulu untuk berfoya-foya dan judi online.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.