Kompas TV regional bali nusa tenggara

Propam Datangi Rumah Rudy Soik, Keluarga: Kami Butuh Keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 09:52 WIB
propam-datangi-rumah-rudy-soik-keluarga-kami-butuh-keadilan-pak-prabowo-dan-pak-kapolri
Ipda Rudy Soik, personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KUPANG, KOMPAS.TV - Keluarga Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik meminta tolong pada Presiden RI, Prabowo Subianto,  setelah rumah mereka didatangi oleh sejumlah anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Senin (21/10/2024) petang, sembilan personel Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudy di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, untuk menangkap Rudy.

Mereka akan membawa Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari sebagai hukuman disiplin karena tidak berdinas selama dua hari tanpa keterangan.

Kakak kandung Rudy, Veny Soik mengaku dirinya sangat terkejut atas kedatangan petugas Propam NTT tersebut.

Baca Juga: Ipda Rudy Ditahan Propram Polda NTT Sebab Tak Bertugas Dua Hari, Keluarga Beri Perlawanan

Ia menyebut keluarganya sangat trauma dan meminta keadilan kepada Prabowo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

"Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma dengan kejadian ini," ujar Veny kepada wartawan, Senin (21/10/2024) petang, dikutip Kompas.com.

Veny mengaku sangat ketakutan dan menyebut, kejadian tersebut membuat sejumlah keluarga Rudy dan anak-anaknya histeris.

"Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris," kata dia.

Veny kembali meminta Prabowo dan Kapolri agar membantu adiknya mendapatkan keadilan.

Sementara, Ferbrin Ida Pello, mertua Rudy Soik, menyebut Rudy diperlakukan seperti pelaku kejahatan dan penuh arogansi.

"Dia ini membuat kesalahan apa? Bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan," kata Febrin.

Setelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin membenarkan kedatangan jajarannya ke rumah Rudy.

"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," jelasnya.

Menurut Robert, personelnya membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari.

Ia menambahkan, perintah penahanan terhadap Rudy tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan perkara sidang disiplin.

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

Baca Juga: Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas Putusan PTDH Polda NTT

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy juga menegaskan bahwa Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Polda NTT menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT.

Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x