Kompas TV regional jabodetabek

Klaim Dirinya Tak Bersalah, Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna

Kompas.tv - 9 Oktober 2024, 23:43 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016.

Pengajuan PK ini didasarkan pada adanya novum baru yang diperoleh tim kuasa hukum, yaitu rekaman perbincangan antara ayah Mirna, Darmawan Salihin mengenai kepemilikan file rekaman CCTV di Kafe Oliver pada hari kematian Mirna.

Tim kuasa hukum Jessica menyimpulkan bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk diduga telah direkayasa.

Otto Hasibuan salah satu anggota tim kuasa hukum  menduga bahwa rekaman CCTV tidak utuh karena terdapat penurunan kualitas resolusi dari video yang diputar selama persidangan.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Nama Darmawan Salihin di Pengajuan PK Jessica Wongso, Terkait CCTV di Olivier

#kopi #sianida #jessicawongso

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x