JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) mulai Senin (30/9/2024) hingga Jumat (4/10). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Sistem ganjil genap kali ini tidak hanya diberlakukan di 25 ruas jalan arteri, tetapi juga mencakup 28 akses jalan di sekitar atau menuju gerbang tol (GT) dalam kota Jakarta. Penerapan kebijakan ini dibagi menjadi dua sesi waktu:
Masyarakat diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas.
Misalnya, pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melewati ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap, begitu pula sebaliknya.
Bagi para pelanggar, sanksi tilang akan diberlakukan dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Info Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Diselimuti Awan Tebal Sepanjang Hari Ini
Baca Juga: BMKG: Hujan Disertai Petir Guyur Sejumlah Kota Senin 30 September, Ini Daftarnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.