MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang ayah yang menganiaya remaja anak kandungnya hingga tewas, di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.
Polisi membekuk pelaku yang berinsial BI (44) setelah tujuh pekan melakukan penyelidikan. Pelaku menganiaya anak kandungnya berinisial MRA (13).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sabtu (28/9/2024).
Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah menemukan saksi kunci kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pembunuhan Hassan Nasrallah dan Dampaknya terhadap Situasi Timur Tengah serta Hizbullah
Saksi kunci tersebut adalah rekan korban yang berinisial K. Saksi K ini adalah orang yang membonceng korban ke Kabupaten Pangkep dan membawa ke Puskesmas Labbakkang.
"Saksi kunci, K bersama ayahnya ditemukan oleh anggota Resmob Polda Sulsel di Grand Mall, Kabupaten Maros.”
“Anggota Polres Pangkep pun langsung menemui K dan dilakukan interogasi. Di situlah, diketahui pelaku penganiayaan adalah ayah korban sendiri," kata Azwin.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Azwin, ia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan batang pohon singkong. Selain itu, pelaku juga menusuk-nusuk korban dengan menggunakan pisau.
"K juga melihat langsung pelaku menganiaya korban. K pun membawa lari korban ke Kabupaten Pangkep. Saksi pun sempat membawa korban ke puskesmas guna mendapatkan perawatan tim medis dan langsung pergi," kata dia, dikutip Kompas.com.
Saat itu, kata Azwin, K meninggalkan korban di rumah sakit dan menghilang karena takut dituduh sebagai pelaku.
"Selain K, kakak korban MG (14) juga melihat penganiayaan korban yang dilakukan pelaku. Saat ini, pelaku diserahkan ke Polres Maros, karena lokasi penganiayaan dilakukan di rumahnya," ujar dia.
Baca Juga: Analisis Forensik Sebut Afif Maulana Meninggal karena Jatuh dari Ketinggian, Bukan Penganiayaan
Azwin mengungkapkan, motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yakni karena pelaku emosi motornya rusak setelah digunakan oleh korban.
Diketahui, MRA dibawa oleh pengendara motor ke Puskesmas Labakkang pada Minggu (11/8/2024) pukul 17.30 Wita. Korban diduga sudah meninggal sebelum mendapat perawatan.
Saat itu, petugas puskesmas tidak mengetahui remaja yang mengantar korban dalam keadaan tak sadarkan diri. Korban dibawa dalam kondisi luka lebam di tubuhnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.