Beberapa jam setelah kematian anaknya, sang ibu langsung mendatangi Polsek Talun Kenas yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya untuk membuat laporan.
Namun, laporan tersebut gagal dibuat karena ia menolak jasad anaknya diautopsi.
Sebagai gantinya, dirinya diminta membuat pernyataan bahwa ia tidak bersedia jasad anaknya diautopsi.
Surat pernyataan tersebut akhirnya disetujui dan ditandatanganinya, karena ia mengaku tidak memahami proses hukum yang harus dijalani.
Sementara itu, jenazah anaknya telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (27/9/2024) siang.
Baca Juga: Ibu Dijambret, Bayi 3 Bulan Meninggal Terjatuh dari Motor
Meski sempat menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi, ibu korban berencana membuat laporan lagi.
Ia mengaku tak ikhlas dengan kepergian anaknya yang diduga akibat dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.
Akibat kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menonaktifkan Seli, guru yang diduga menghukum seorang siswa untuk melakukan squat jump 100 kali.
"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktfikan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Pj. Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah, pada Jumat.
Citra berharap agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Dia mengimbau, jika memang guru akan melakukan pembinaan terhadap siswa, maka harus dilakukan dengan manusiawi.
"Perlu jajaran dinas untuk memonitor para guru untuk ngawasi dan melakukan pembinaan supaya jangan terjadi lagi tindakan ekstrim. Zaman dulu mungkin biasa seperti itu tapi kalau sekarang kan nggak ada lagi (yang bersifat kekerasan)," kata dia.
Citra menyebut pihak Dinas Pendidikan sudah turun ke rumah duka.
"Kalau kepala sekolahnya sudah dipanggil sama dinas itu," ujarnya.
Baca Juga: Warga Tulungagung Keracunan Makanan Hajatan, 1 Orang Meninggal
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.