JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh caleg terpilih PDIP, Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan setelah Tia dipecat atas tudingan penggelembungan suara.
Pemecatan yang dilakukan oleh Mahkamah Partai PDIP berujung pada pelaporan Tia Rahmania ke Mabes Polri hari ini.
Sebelumnya, Tia sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis lalu.
Menanggapi hal tersebut, Puan menyatakan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Pada hari yang sama, Tia Rahmania juga telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.
Langkah Tia ini diambil merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, yang mengatur bahwa jika perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada 10 Oktober.
Sementara itu, alasan PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania adalah berdasarkan proses yang dilakukan Mahkamah Partai yang memproses sejumlah bukti dan fakta berdasarkan putusan Bawaslu pada tanggal 13 Mei 2024, di mana Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDI Perjuangan memastikan bahwa pemecatan Tia sebagai kader partai dan pembatalan sebagai anggota DPR Dapil Banten Satu bukan karena kritiknya terhadap KPK di Lemhanas Rabu lalu.
#puan #pdip #politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.