Namun, siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah ketika sudah lulus nanti.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu (25/9/2024).
Pihak sekolah, lanjut dia, tidak bisa mengeluarkan siswa itu, karena masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Baca Juga: Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Video Asusila dengan Siswinya, Ini Modusnya
Terpisah, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan guru yang terlibat video asusila tersebut, inisial DH. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Polisi menjerat DH dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.