JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta pelaku kekerasan terhadap masyarakat di Pulau Rempang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Baru-baru ini, eskalasi konflik di Pulau Rempang meningkat antara antara masyarakat setempat yang menolak relokasi sebagai dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City (PSN Rempang Eco City) dengan kelompok masyarakat tak dikenal.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan penolakan warga Pulau Rempang terhadap rencana relokasi oleh Pemerintah Kota Batam telah berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan yang mengancam hak hidup masyarakat setempat.
Dalam menjalankan mandat Komnas HAM untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penegakan hak asasi manusia, Prabianto menegaskan bahwa meningkatnya eskalasi konflik di Pulau Rempang saat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan.
"Bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh Masyarakat Pulau Rempang sebagaimana terpublikasi di berbagai platform media harus mendapatkan penindakan tegas dan profesional oleh aparat kepolisian sebagai bentuk pemenuhan hak atas rasa aman dan hak atas keadilan terhadap Masyarakat Pulau Rempang," kata dia dalam pernyataan Komnas HAM, Kamis (19/9).
Komnas HAM, ungkapnya. juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berpotensi meningkatkan eskalasi konflik sosial di Pulau Rempang.
Selain itu, Komnas HAM turut mengingatkan para pihak untuk tidak menggunakan kekerasan, intimidasi dan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi masyarakat dan proses pembangunan PSN Rempang Eco City untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
"Komnas HAM juga menegaskan bahwa pembangunan, terutama Proyek Strategis Nasional, seharusnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
"Bukan untuk menyengsarakan dan menghilangkan identitas sosial budaya masyarakat," lanjut dia.
Pemerintah, kata dia, baik pusat maupun daerah bertanggung jawab penuh untuk menyediakan segala kebutuhan serta kelengkapan sarana dan prasarana yang layak dan memadai bagi kehidupan sosial budaya masyarakat di tempat relokasi yang dijanjikan.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Hentikan Intimidasi ke Masyarakat Pulau Rempang, Selidiki Pelaku Kekerasan
Komitmen Pemerintah untuk memberikan jaminan hidup kepada masyarakat terdampak relokasi, kata dia, harus menjadi prioritas dan pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Komnas HAM mengingatkan bahwa bentuk-bentuk pemaksaan relokasi masyarakat merupakan bentuk penggusuran paksa yang berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM berat.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.