JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan air bersih di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantor KPK di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Tetapi misalkan setelah dikomunikasikan terhadap Polda (setempat) bahwa mereka menyampaikan bahwa lebih baik ditangani oleh KPK, tentunya dengan tangan terbuka kita akan menangani perkara itu,” ujar Asep kepada para wartawan, Rabu (18/9).
Namun, Asep menyebut pihaknya tetap mendorong penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum setempat. Dalam hal ini, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Kalau ditemukan dugaan korupsi, dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum setempat, dilihat apakah di sana sudah ditangani apa belum. Kalau belum, ya kita akan dorong untuk ditangani,” ucap Asep.
Baca Juga: Tim KPK Sidak ke Gili Trawangan, Ada Apa?
Hal ini, sebut Asep, lantaran KPK pun tengah menangani banyak perkara-perkara lain.
“Karena saat ini di KPK banyak perkara-perkara yang sedang ditangani. Nanti kalau ditarik ke sini semua, tidak atau belum tertangani semua, jadinya tidak efektif,” jelasnya.
Penanganan hukum atas kasus dugaan korupsi oleh KPK atau oleh aparat penegak hukum setempat, sebut Asep, bisa dilihat dari urgensi perkara tersebut.
“Urgensi perkara tersebut seperti apa? Jika bisa ditangani oleh Kejati atau Polda NTB, maka akan ditangani di sana.”
Asep menegaskan, jika aparat penegak hukum setempat menyampaikan bahwa penanganan perkara lebih baik dilakukan oleh KPK, maka KPK disebutnya akan menangani perkara itu.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya sejumlah kasus pelanggaran hukum dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan air bersih di kawasan Gili Tramena yang dilakukan oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Dalam pendampingan KPK terhadap Pemprov NTB yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu, ada indikasi PT TCN tetap menjalankan operasi meski tak memiliki izin, dan aktivitas pengeboran pipa disegel oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Air Limbah Pembuangan Ancam Cemari Perairan Gili Trawangan, Fasilitas IPAL Diduga Overload
“Di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun, mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria di Gili Trawangan saat itu, Minggu (18/8).
“Di Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin,” imbuhnya.
Temuan KPK itu mengungkap adanya kasus pelanggaran hukum dalam pengelolaan air bersih di kawasan konservasi yang pula menjadi destinasi wisata internasional. Sebelumnya, krisis air bersih melanda Gili Trawangan dan Gili Meno pada pertengahan Juni lalu sebagai imbas dari polemik pengelolaan air bersih di kawasan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.