JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jadetabek pada hari Rabu (18/9/2024).
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat dan dapat menghemat waktu dengan memanfaatkan lokasi terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja mereka.
Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain menghindari denda, pembayaran pajak yang tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di daerah masing-masing.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling.
Jakarta Pusat:
Jakarta Utara:
Jakarta Barat:
Jakarta Selatan:
Jakarta Timur:
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp4.000 per Gram, Kini Rp1.440.000 Rabu 18 September 2024
Kota Tangerang:
Serpong:
Ciledug:
Ciputat:
Kelapa Dua:
Kota Bekasi:
Depok:
Cinere:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.