KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial AWW menjadi tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan ekshumasi, autopsi korban, serta mendatangi lokasi di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karangnyar. KDRT berujung maut ini diduga dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya masalah ekonomi.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh keluarga pada 13 Juni lalu setelah ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Baca Juga: Soal Jet Pribadi Kaesang, Gibran Bantah Dugaan Gratifikasi
“Kalau dibilang cekcok, bukti-bukti menunjukan korban sering mendapatkan KDRT. Sebelum kejadian itu tidak ada. Timeline sesuai pemeriksaan saksi dari jam 12 mereka sudah masuk kamar," tutur AKBP Jerrold HY Kumontoy, Kapolres Karanganyar.
"Yang tinggal di dalam rumah itu hanya suami istri tersebut, yaitu tersangka AWW, korban J, serta anak bayi yang baru beberapa bulan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 388 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 20 tahun.
#kdrt #penganiayaan #karanganyar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.