Ia juga menilai ketidaktahuan Sukena terkait landak jawa termasuk satwa yang dilindungi, membuat yang bersangkutan menghadapi masalah hukum.
Tak hanya Sukena, warga di seputar kediamannya juga tak mengetahui hal tersebut.
“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tahu jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tahu awalnya, termasuk yang mana yang disebut landak jawa,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan penangkapan hingga penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman Sukena.
Mengingat, menurutnya tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan, seperti menyakiti atau menjual landak jawa tersebut.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp12,15 Miliar di Bogor dan Bali Digagalkan Petugas Gabungan
“Ini kan dipelihara, Pak. Bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak dikasih oleh ayahnya. Landak itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” jelasnya, dikutip dari sumber yang sama.
Sebagai informasi, landak jawa tersebut merupakan pemberian dari ayah mertua Sukena.
Namun usai ayah mertuanya meninggal, dua landak jawa tersebut kemudian dirawat Sukena hingga berkembang biak menjadi empat ekor.
Dikutip dari Antara, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi. Apalagi, ia sudah memelihara landak-landak itu selama hampir lima tahun.
Saat ini, Nyoman Sukena tengah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Sementara, empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Provinsi Bali.
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.