Kompas TV regional berita daerah

Mantan Pejabat di Pemprov Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembangunan Proyek SPBE di Boalemo

Kompas.tv - 3 September 2024, 12:28 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO,KOMPAS.TV - Diduga melakukan tindak penipuan terhadap rekan kerja, seorang pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo.

Tersangka bernama Husen Hasni ini pun diketahui melakukan penipuan terhadap proyek pembangunan SPBE yang berada di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa, tersangka awalnya menawarkan agar korban memberikan uang senilai Satu Koma Empat Milyar Rupiah atau 10 persen dari total jumlah anggaran yang diperlukan dalam pembangunan SPBE tersebut.

Korban dijanjikan akan memiliki saham sesuai dengan jumlah uang yang diberikan, namun sayangnya, sejak tahun 2019 hingga SPBE itu beroperasi, korban tak mendapat kejelasan.

Bahkan, tersangka justru menyangkal telah meminta atau menerima uang dari korban.

Setelah dilaporkan di Polda Gorontalo, kuasa hukum korban pun telah memberikan bukti kuat dan saksi saksi yang kompeten.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pensiunan pejabat di Gorontalo ini pun diketahui sempat mengajukan pra peradilan di pengadilan Negeri Gorontalo, namun seluruh permohonan tersangka ditolak secara keseluruhan oleh hakim.

Kuasa hukum korban pun mengapresiasi kinerja Polda Gorontalo, namun kuasa hukum korban cukup merasa kecewa karena hingga kini tersangka tak kunjung ditahan.  

Sementara itu, BID Humas Polda Gorontalo juga membenarkan terhadap adanya kasus yang melibatkan pensiunan pejabat pemerintah tersebut, dan hingga saat ini masih terus berproses.

Bahkan, kasus tersebut kini tinggal memperkuat bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Tak Kunjung Tepati Janji, Warga Kabila Bone Blokade Akses Jalan Masuk Tambang Galian C

Pihak kepolisian pun menyebutkan alasan belum ditahannya tersangka karena tersangka bersikap kooperatif.

Namun, tersangka wajib lapor dan tidak diperbolehkan keluar daerah.

Dalam waktu dekat ini, tersangka pun akan kembali dipanggil oleh petugas kepolisian.

 

#penipuan

#mantanpejabat

#gorontalo

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x