BADUNG, KOMPAS.TV - Otoritas imigrasi Bali kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Kali ini, seorang WNA asal Ukraina berinisial IN (35) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terlibat dalam serangkaian pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kuta Selatan.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, kasus ini bermula pada 26 dan 27 Februari 2024 ketika IN ditemukan menyelinap masuk ke salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan tamu dan manajemen hotel, yang akhirnya memutuskan untuk mengamankan IN setelah melihat rekaman CCTV.
"Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan, kemudian menyerahkan IN kepada Kepolisian Sektor Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi," jelas Dudy dalam rilisnya, Selasa (27/8/2024).
Proses pendetensian IN di Rudenim Denpasar berlangsung selama hampir sebulan.
Selama masa itu, IN menunjukkan sikap tidak kooperatif, dengan mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik secara fisik maupun mental.
IN juga menolak memberikan informasi mengenai identitasnya, bahkan sempat mengaku bernama David Goliaf.
Namun, pada 17 April 2024, petugas Rudenim berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.
Setelah dilakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, paspor Ukraina milik IN akhirnya ditemukan beserta barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Cocok untuk Menikmati 'Sunset' di Bali, Inilah Sunset Point Amed: 2 Jam dari Denpasar!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.