LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ponidi dan Firmansyah, 2 bersahabat ini nekat membobol minimarket. Tak tanggung tanggung, sudah ada 12 TKP di Bandar Lampung yang dijadikan korban pencuriannya.
Baca Juga: 723 Personel Siap Amankan Pilkada Bandar Lampung
Kedua pelaku yang juga sebagai residivis ini melakukan aksi pencurian dengan cara mengintai minimarket dan jika dinilai sepi serta aman mereka pun masuk melalui atap plafon hingga leluasa menggasak sejumlah barang berharga.
Dalam pengakuannya, para pelaku yang semua berjumlah 3 orang ini berhasil meraup hasil jutaan hingga puluhan juta rupiah yang biasa digunakan untuk berfoya-foya dan judi online.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan barang barang hasil curian.
Polisi masih melakukan pengembangan dan tengah mengejar satu pelaku lainnya bernama Tomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
#residivis #bobol #minimarket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.