JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswi SMP Negeri 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penculikan dan perampokan oleh pelaku Faisal Andriansyah (24).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Benar, ada pencurian dengan kekerasan yang menimpa siswi SMP berinisial SA. Kejadian ini terjadi pada Kamis 25 Juli 2024,” ujar Ade, Jumat (2/8/2024), dikutip dari Kompas.com.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka. Luka-luka tersebut diduga akibat perlawanan yang dilakukan korban saat barang berharganya dirampas oleh pelaku.
"Korban menderita luka memar di leher, tangan, dan kaki," katanya.
Kronologi Penculikan dan Perampokan Siswi SMP
Kejadian bermula pada Kamis, 25 Juli 2024 ketika Faisal mendatangi SMP Negeri 101 Jakarta.
Baca Juga: Imbas Penculikan Siswi SMP di Jakarta Barat, Pelajar Diimbau Tak Gunakan Perhiasan Mencolok
Korban yang baru tiba di sekolah, tiba-tiba dipanggil oleh seorang pria dan ditunggu di pos satpam.
Ade mengatakan Faisal berbohong kepada petugas keamanan sekolah dengan mengaku sebagai utusan keluarga SA dan meminta agar korban dipanggil dengan alasan ibunya mengalami kecelakaan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara berbicara kepada sekuriti sekolah supaya memanggil anak yang mengenakan jaket merah (SA). Ia meminta tolong kepada sekuriti supaya memanggil korban karena ibunya mengalami kecelakaan dan sedang dirawat di rumah sakit,” tutur Ade.
Tanpa curiga, petugas keamanan memanggil SA. Korban yang panik kemudian meminta pelaku mengantarnya untuk bertemu ibunya.
“Jadi pelaku bilang gini, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” ungkap Ade.
Faisal lalu membawa SA dengan sepeda motor menuju Jalan Gatot Subroto arah Cawang.
Setibanya di sekitar jembatan penyeberangan orang (JPO) seberang Gedung DPR, Faisal menghentikan kendaraannya dan mengajak korban naik ke atas JPO. Di sanalah pelaku melancarkan aksi kejahatannya.
"Korban mencoba melawan. Namun korban dibanting dan rambut korban diinjak, serta mulut korban dibekap oleh pelaku," jelas Ade.
Setelah korban tidak berdaya, Faisal merampas ponsel, anting, dan cincin milik SA sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Jadwal, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Jumat 2 Agustus 2024
Faisal berhasil ditangkap pada 1 Agustus 2024 di kosnya di wilayah Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.