MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Hasibuan dengan hukuman penjara 20 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan APD Tahun 2020 saat pandemi covid-19. (*)
#korupsi #dinaskesehatan #pemprovsumut #vonis #ekskadis #covid19 #apd #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.