MAKASSAR, KOMPAS.TV - Terlibat judi taruhan di media sosial, dua atlet biliar asal Makassar Kendari, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat polisi menggelar operasi sikat liput.
Kedua atlet billiar tersebut diciduk lantaran terlibat kasus judi biliyar secara online dengan menggunakan aplikasi khusus untuk taruhan. Polisi bilang, pelaku berinisial a-c dan s-f, hanya sebagai joki, dan perjudian dilakukan secara daring dan juga luring.
Aksi sindikat perjudian biliar ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dari hasil ini, para joki mendapat upah sebanyak 1 juta rupiah sekali bermain. Para pelaku kini dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
#atletbiliard
#polrestabesmakassar
#penangkapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.