JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek)!
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek pada hari ini, Senin (29/7/2024).
Samsat Keliling melayani tiga kebutuhan utama pemilik kendaraan, yaitu pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, pihak kepolisian memerinci lokasi-lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jadetabek.
Berikut lokasi dan waktu operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Pemohon diminta untuk membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai dengan fotokopinya.
Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta: Ini 28 Akses Gerbang Tol Dalam Kota yang Terdampak
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk urusan pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Bagi warga Jadetabek yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pastikan untuk memeriksa jadwal dan lokasi terdekat dari tempat tinggal Anda.
Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.