PALEMBANG, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sebuah Perusahaan terhadap karyawannya. Tidak hanya menolak kasasi penggugat, MA juga menghukum penggugat agar memperkerjakan kembali karyawannya yang dipecat secara sepihak tersebut.
setelah melalui serangkaian persidangan, Chaidir seorang karyawan Perusahaan yang dipecat secara sepihak dan digugat oleh perusahaannya sendiri dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan.
Kepastian ini di dapat setelah yang bersangkutan menerima langsung salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diambilnya di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu siang (26/06/2024).
Dalam salinan putusan tersebut, Mahkamah Agung Menolak seluruh Kasasi Perusahaan atau penggugat dan menghukum penggugat untuk memperkerjakan kembali tergugat pada posisi dan jabatannya semula.
Tidak hanya itu penggugat juga di hukum Mahkamah Agung untuk membayar upah skorsing tergugat sebesar delapan ratus juta rupiah.
Dengan Putusan Mahkamah Agung tersebut, tergugat berharap penggugat dapat segera melaksanakan putusan itu karena putusan Mahkamah Agung bersifat Final atau sudah Inkracht.
Jika penggugat atau Perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan MA, maka tergugat akan melayangkan permohonan eksekusi.
“kalau kedepannya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja saya akan mengikuti putusan negara ini. Saya juga berharap, penggugat juga harus taat dan mengikuti aturan yang ada di Negara Republik Indonesia dengan menjalankan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Chaidir.
Terkait dengan penolakan upaya Hukum Kasasi dari MA, sampai saat ini Perusahaan yang bersangkutan masih belum memberikan keterangannya.
Sebelumnya, penggugat memecat secara sepihak tergugat dan menggugat tergugat ke Pengadilan.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.