MALANG, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan oleh KPU Kota Malang, bakal calon independen Pilwali Kota Malang ajukan sengketa ke Bawaslu Kota Malang.
Sidang penyelesaian sengketa Pilkada digelar Bawaslu Kota Malang Selasa (25/06/2024) siang. Sidang atau musyawarah terbuka yang mempertemukan pemohon yakni tim kuasa hukum Heri Cahyono- Muhammad Rizky Wahyu Utomo dan KPU Kota Malang. Pemohon adalah bakal calon wali kota dan wakil wali kota malang yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan untuk calon Wali Kota dari jalur perseorangan
Susianto dari tim kuasa hukum pemohon mengatakan upaya yang dilakukan oleh timnya adalah meminta KPU Kota Malang mengunggah ulang 13.615 dukungan ke aplikasi silon. Jumlah tersebut adalah jumlah dukungan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Malang. Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti dukungan yang dilengkapi dengan KTP elektronik.
"Upaya kita dari permohonan ini kita meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data form b1 perseorangan itu kita punya data," Ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota Malang pada saat verifikasi administrasi dukungan calon independen sudah sesuai aturan. Pengajuan sengketa yang dilakukan oleh Heri Cahyono- Muhammad Rizky Wahyu Utomo calon independen adalah hak pasangan tersebut.
"Proses verifikasi administrasi itu sudah benar dan sesuai prosedur, keberatan dan macam macamnya itu hak dari tim HC" Kata M Toyib.
Sebelumnya Heri Cahyono bersama Muhammad Rizki Wahyu Utomo mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dari jalur perseorangan. Setelah proses verifikasi administrasi syarat dukungan, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat dukungan kurang 4.0889, sedangkan untuk bisa memenuhi syarat minimal dukungan adalah 48.882 dukungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.