JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) di Duren Sawit, Jakarta Timur, tega membunuh ayah kandungnya, S (55).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, menghabisi nyawa sang ayah karena sakit hati.
"Tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung berdasarkan penemuan fakta sementara, sakit hati," kata Ade Ary, Kamis (24/6/2024).
Kepada polisi, KS mengaku sakit hati karena sering dimarahi, dipukul, dan dikatai "anak haram" oleh korban.
"Karena (tersangka) kerap dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini keterangan dari tersangka," ujarnya.
Meski demikian, Ade Ary menyebut, pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka terkait alasannya membunuh ayahnya tersebut.
Pasalnya, keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri dan harus dikaitkan sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya pisau yang digunakan KS untuk membunuh ayahnya.
"Pisau telah dilaksanakan pemeriksaan laboratorium serta hasilnya darah yang ada di pisau itu benar dari korban," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dendam Merasa Ditelantarkan, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen
Diberitakan sebelumnya, Ade Ary mengatakan jasad S pertama kali ditemukan oleh karyawan toko berinisial I pada Jumat (21/6) malam.
Ketika itu, I hendak masuk ke toko perabot milik korban. Namun, rolling door toko tersebut dalam kondisi terkunci.
Merasa ada yang janggal, I kemudian mengajak salah seorang rekannya untuk mengecek ke dalam toko guna memastikan yang terjadi.
"Setelah berhasil dibuka, digerinda, menyenggol kaki korban. Nah akhirnya ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal dunia di atas tempat tidur, luka tusuk di dada, menggunakan kaos kuning," kata Ade Ary, Senin, dikutip dari Tribun Jakarta.
Satu hari usai penemuan jasad S, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan S yang ternyata adalah putri kandungnya sendiri berinisial KS (17).
KS ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (22/6) sore.
KS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Anak Perempuan Bunuh Ayah Kandungnya di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.